Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Download Juknis BOS SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2022 PDF

Petunjuk Tenknis - Juknis BOS Tahun 2022 untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, SMK dan yang sederajat ada pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pe

Download Juknis BOS SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2022

Petunjuk Tenknis - Juknis BOS Tahun 2022 untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, SMK dan yang sederajat ada pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

  1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. (JENJANG PAUD)
  2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. (JENJANG PAUD)
  3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. (JENJANG PAUD)
  4. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (PENDIDIKAN DASAR = JENJANG SD, PENDIDIKAN MENENGAH = JENJANG SMP, SMA/SMK)
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. (PENDIDIKAN DASAR = JENJANG SD, PENDIDIKAN MENENGAH = JENJANG SMP, SMA/SMK)
  6. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. (PENDIDIKAN DASAR = JENJANG SD, PENDIDIKAN MENENGAH = JENJANG SMP, SMA/SMK)
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  10. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
  11. Satuan Pendidikan Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
  12. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  13. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  14. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  15. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  16. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

Nah sampai sini sudah jelas kan? kalau Juknis Dana BOS Tahun 2022 Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Kesetaraan ada di Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Larangan Penggunaan Dana BOS Tahun 2022

Dalam pasal 42 ayat 1 satu disebutkan: Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

  • melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
  • membungakan untuk kepentingan pribadi;
  • meminjamkan kepada pihak lain;
  • membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  • menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
  • membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
  • membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  • membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
  • memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  • membangun gedung atau ruangan baru;
  • membeli instrumen investasi;
  • membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
  • membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  • menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  • menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

  1. SD;
  2. SDLB;
  3. SMP;
  4. SMPLB;
  5. SMA;
  6. SMALB;
  7. SLB; dan
  8. SMK.
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja.
Pasal 7
  • Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
  6. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)huruf b terdiri atas:
a. sekolah penggerak; dan
b. sekolah berprestasi.
(2) Sekolah penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
(3) Sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Download Juknis BOS Tahun 2022 PDF

Untuk lebih mudah dalam memahami tentang juknis BOS, tentu ada baiknya mendownload dan mempelajarinya. Berikut ini link download via google drive.
  1. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022  DOWNLOAD DISINI
  2. SALINAN LAMPIRAN I RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN DOWNLOAD DISINI
  3. SALINAN LAMPIRAN II TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN DOWNLOAD DISINI
BOS juknis