Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Download Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Sekolah/Madrasah Terbaru Format DOCX

SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Sekolah/Madrasah - Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan file berupa Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan TIM Pe

SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Sekolah/Madrasah - Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan file berupa Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan TIM Penjamin Mutu atau disingkat TPM.

SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Sekolah/Madrasah berikut ini juga berisikan uraian tugas dan fungsi dari Tim Penjamin Mutu Madrasah baik tugas dan fungsi secara umum maupun tugas secara khusus untuk tiap anggota TPM

Berikut ini contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Sekolah/Madrasah Terbaru yang admin bagikan, file ini berupa format DOCX atau file Word sehingga mudah untuk di edit dan disesuaikan madrasah masing-masing.


KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH …………………………

NOMOR ……. TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN TIM PENJAMIN MUTU (TPM) 

MADRASAH ………………………………………………..

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH …………………………………………………….

 

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pengembangan sekolah, perlu ditetapkan Tim Penjamin Mutu Madrasah …………………………;

b. bahwa untuk menjamin terjadinya peningkatan kualitas kinerja dan perkembangan kearah positif  di Madrasah ………………………… perlu ditata pelaksanannya dalam wadah sebagai mana pada butir 1 di atas;

c. bahwa untuk menjamin tersusunnya dokumen Rencana Kerja Madrasah (RKM) yang Partisipatif, Transparansi dan Akuntable maka diperlukan Tim Pengembang Madrasah;

d. bahwa pembentukan Tim Penjamin Mutu Madrasah harus segera dibentuk atau disesuaikan mengingat tuntutan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring Sekolah di tingkat sekolah dan tingkat kota/kabupaten;

Mengingat : 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3. PP No.19 tahun 2005 Jo PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4. PP No.17 tahun 2010 Jo PP No.66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan;

6. Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;

7. Permendiknas No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;

8. Permendiknas No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Madrasah/Madrasah;

9. Permendiknas No.19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan;

10. Permendiknas No.63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;

11. Permendiknas No.15 tahun 2010, Jo Permendikbud No.23 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM);


Memperhatikan : 1. Tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang terus berkembang untuk mempersiapkan peserta didik yang berkualitas tinggi;

2. Hasil musyawarah warga Madrasah ………………………… tanggal …… 2022;


MEMUTUSKAN

Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MTs DARUSSALAM ADIJAYA

NOMOR 01 TAHUN 2020TENTANG PENETAPAN TIM PENJAMIN MUTU (TPM)  MADRASAH …………………………

KESATU

: Susunan Tim Penjamin Mutu Madrasah periode 2022/2023–2023/2024, 

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

KEDUA : Pembagian Tugas Tim Penjamin Mutu Madrasah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

KETIGA : Jika dikemudian hari ada kesalahan dalam teknis pelaksanaannya akan 

dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Terbanggi Besar

pada tanggal  ……………… 2022


KEPALA MADRASAH,





…………………………                                              




LAMPIRAN I

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MTS DARUSSALAM

NOMOR ………………………… 

TENTANG 

PENETAPAN TIM PENJAMIN MUTU (TPM) MADRASAH …………………………



SUSUNAN TIM PENJAMIN MUTU (TPM)

MADRASAH MTs DARUSSALAM

PERIODE 2022/2023–2023/2024


No Jabatan Nama / NIP Jabatan di Sekolah

1. Pengarah/ Penasehat Kasi Penmad Kemenag Kota Banda Aceh

Pengawas Madrasah

Ketua Komite

2. Penanggung Jawab Kepala Madrasah

3. Ketua Waka Kurikulum

4. Sekretaris Salah satu anggota komite

5. Bendahara Bendahara Madrasah

6. Seksi :

a. Aspek Kedisiplinan Warga Madrasah Waka Kesiswaan

b. Aspek Pengembangan Diri Guru

c. Aspek Persiapan Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran

d. Aspek Penggunaan Materi Pembelajaran

e. Aspek Perencanaan Pembiayan Operator BOS


KEPALA MADRASAH,





…………………………


LAMPIRAN II

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH …………………………

NOMOR ………………………… 

TENTANG 

PENETAPAN TIM PENJAMIN MUTU (TPM) MADRASAH ………………………… 



PEMBAGIAN TUGAS TIM PENJAMIN MUTU (TPM)

MADRASAH …………………………

PERIODE 2022/2023–2023/2024


I. PEMBAGIAN UMUM

Seluruh Tim Penjamin Mutu Madrasah Madrasah ………………………… periode 2022/2023–2023/2024 secara umum sebagai berikut :

1. Mempersiapkan dan mengidentifikasi kondisi sekolah saat ini yang berbasis pada Standar Nasional Pendidikan serta mengumpulkan bukti fisiknya .

2. Mengevaluasi, menganalisis dan merumuskan harapan sekolah berbasis pada Standar Nasional Pendidikan.

3. Menetapkan alternatif kebijakan sebagai kebutuhan Madrasah yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM), Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) dan Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM) secara Partisipatif, Transparansi dan Akuntabel.


II. TUGAS KHUSUS

1. Pengarah (Komite Madrasah dan Pengawas Madrasah)

1.1 Memberikan pengarahan terkait .peningkatan kualitas dan kapasitas pendidikan

1.2 Memberikan kontribusi dalam merancang perencanaan Madrasah

1.3 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kinerja Madrasah

1.4 Membantu dan bekerja sama dengan Tim penjamin mutu lainnya.

2. Penanggung Jawab

2.1 Menerbitkan SK Tim Penjamin Mutu Madrasah

2.2 Memberi petunjuk dan pengarahan pengisian terhadap sistematika penyusunan Rencana Kerja Madrasah kepada Tim Penjamin Mutu Madrasah

3. Ketua.

3.1 Membentuk Tim Penjamin Mutu Madrasah.

3.2 Memberi petunjuk dan pengarahan tentang perumusan RKM, RKTM dan RKAM kepada Tim Penjamin Mutu Madrasah.

3.3 Memberi petunjuk dan pengarahan tentang pelaksanaan RKM, RKTM dan RKAM kepada Tim Penjamin Mutu Madrasah

3.4 Bersama Pengarah/penasehat memonitor pelaksanaan perumusan tabel RKM dan pengumpulan bukti fisiknya kepada masing-masing penanggung jawab standar

3.5 Bersama Tim Pengembang Madrasah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM).

3.6 Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.

4. Sekretaris. 

4.1 Mencatat dan mengagendakan kegiatan-kegiatan yang sudah tertuang dalam RKM maupun RKTM.

4.2 Mengarsipkan semua dokumen kegiatan dari hasil kerja semua penanggung jawab standar.

4.3 Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.

5. Bendahara

5.1 Mencatat pemasukan dan pengeluaran anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Tim Penjamin Mutu Madrasah sesuai dengan yang tertuang dalam RKTM maupun RKAM.

5.2 Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.

6. Anggota/Seksi-seksi 

6.1 Merumuskan tahapan-tahapan penyusunan RKM sesuai dengan tanggung jawab standarnya.

6.2 Mengumpulkan bukti fisik yang dibutuhkan sesuai dengan standarnya.

6.3 Ikut bertanggung jawab dalam penyusunan RKM, RKTM dan RKAM

6.4 Ikut bertanggung jawab dalam implementasi RKM, RKTM dan RKAM

6.5 Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.

Untuk mendownload file word nya silahkan kunjungi link berikutini
administrasi BOS