download Format SKP Guru Lengkap Dengan Penjelasannya
Infoopm.com - pada kesempatan kali ini admin Info OPM akan berbagi dan membahas berbagai permasalah dalam pembuatan SKP di Tahun 2021, diantaranya Cara membuatnya, Pejabat yang boleh menilai, penentuan Tanggal, SKP buat guru yang pindah Sekolah, SKP untuk Kepala Sekolah yang tidak mengajar lagi, SKP untuk guru yang baru usul Jabatan Fungsional, SKP untuk pengusulan kenaikan pangkat ke Golongan 4 dan komponen-komponen yang dimasukkan dalam SKP, mulai dari Ijazah bagi CPNS maupun PNS dan lain sebaginya semua akan dibahas secara gamblang dalam postingan ini.
Berikut adalah tampilan halaman depan SKP Tahun 2021.
SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai, Khususnya Guru pada Tahun 2021 ini mengalami perubahan, tentunya perubahan ini akan berpengaruh fatal jika guru tidak memperhatikan hal-hal yang prinsip dalam pembuatan SKP.
Bagaimana cara membuat SKP ini?
Cara Membuat SKP Beserta Penjelasannya
Sebaiknya gunakan Aplikasi SKP Terbaru yakni SKP Tahun 2021, karena sebagian besar sudah disetting sesuai keperluan Tahun 2021.
Cara buatnya, diawal Tahun 2021 ini bapak ibu guru hanya diminta untuk membuat Sasaran Kinerja, itu saja untuk SKP Tahun 2021, mana yang dimaksud Sasaran Kinerja.
berikut tampilan kosongnya.
Perhatikan, isi tanggalnya dengan 4 Januari 2021. Karena Tanggal 2 Hari sabtu dan kita belum masuk sekolah.
Adapun isinya sesuaikan dengan focus Angka Kredit yang akan dicapai di Tahun 2021, misalnya seperti ini kalau sudah diisi:
Inilah minimal yang dilakukan, idealnya, guru setiap Tahun melaksanakan Proses Pembelajaran, Buat PTK 1 Kali, Ikut Pelatihan 1 kali, Buat Buku Pedoman Guru, Buat Karya Inovatif Sederhana 1 kali, ikut mengawas ujian dan aktif menjadi anggota PGRI.
Sampai Di sini sebenarnya urusan membuat SKP Tahun 2021 selesai, namun muncul pertanyaan tambahan siapa sebenarnya yang menjadi pejabat Penilai.
Pejabat penilai bagi Guru Mata Pelajaran atau Wali Kelas adalah Kepala Sekolah, jika Kepala Sekolahnya seorang PNS, jika bukan PNS misalnya bagi guru PNS yang ditugaskan di Sekolah Swasta maka Penilainya adalah Pengawas.
Adapun bagi kepala sekolah penilainya adalah Atasan langsung kepala Sekolah, Mapenda atau Kepala Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan maupun Kementrian Agama.
Lalu untuk SKP yang dikumpul diawal Tahun 2021 ini SKP yang mana?
Adapun SKP yang diminta di kumpul sampai dengan tanggal 15 Januari Tahun 2021 adalah SKP Tahun 2020 Lengkap, Mulai Sasaran Kinerja Tahun 2020, Pencapaian dan Pengukurannya, dan Penilaian Kinerja Gurunya yang terdiri dari 4 Halaman dengan Pengesahan Tanda Tangannya.
Bagaimana membuat SKP untuk Guru yang Pindah Sekolah,
Pada Bagian depan atau Sasaran Kinerja Pejabat penilai adalah Kepala Sekolah lama, kemudian Print dulu, lalu copi file dang anti nama atasan atau pejabat penilai di file yang baru dengan kepala sekolah atau atasan yang baru, kemudian cetak lembar pengukuran, penilaian Kinerja dan Tanda tangan Pejabat lainnya.
Atau dapat juga dibuat 2 SKP, misalnya pindahnya bulan juni, maka SKP pertama januari s.d Juni dan SKP kedua Juli s.d Desember 2020.
SKP untuk kepala sekolah sama saja dengan SKP Guru jika untuk digunakan kenaikan pangkat, karena yang dinaikkan pangkatnya bukan kepala sekolah tapi Guru, namun jika untuk sekedar pelaporan bukan SKP guru ini yang dipakai melainkan SKP Khusus kepala sekolah yang isinya berupa uraian kegiatan kepala sekolah dalam hal administrasi.
Untuk SKP jabatan Fungsional tidak jauh beda dengan SKP untuk kenaikan pangkat, bedanya hanya terletak pada penambahan nilai Angka Kredit pada Ijazah dan Diklat Prajabatan, adapun yang lainnya sama, menyesuaiakan kegiatan yang dilakukan.
Adapun SKP untuk kenaikan pangkat mulai 3d dank e golongan 4 yang paling penting diperhatikan adalah masalah memasukkan buku pedoman guru, karena buku pedoman guru hanya boleh di masukkan 1 kali dalam pengusulan kenaikan pangkat mulai jenjang 3d ke atas.
Silahkan dowload file SKP berikut ini : SKP 2021