Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Tata Cara Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tata Cara Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tata Cara Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) -   Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

baiklah pada kesempatan kali ini admin akan berikan Tata Cara Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) sebagai berikut :

Tata Cara Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK)

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK untuk JF Guru.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL berdasarkan NIK.
  3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2021.
  4. Pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  5. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi PPPK Guru, memilih instansi, dan jabatan yang akan dilamar. Pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah Pemerintah Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) formasi. Dalam melakukan pemilihan jabatan, pelamar memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
  6. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:

  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
  • KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
  • pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
  • Ijazah dengan ketentuan:

  1. Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  2. Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.

  • Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
  • Bagi penyandang disabilitas:

  1. Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  2. Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

     7.Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.

ASN guru