Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Ketentuan Standar Kompetensi Lulusan Pada Tingkat PAUD/RA,SD/MI, Dan SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2022

Ketentuan Standar Kompetensi Lulusan Pada Tingakt PAUD/RA,SD/MI, Dan SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2022

Infoopm.com - Ketentuan Standar Kompetensi Lulusan Pada Tingkat PAUD/RA,SD/MI, Dan SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2022-Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Tingkat PAUD/RA,SD/MI, Dan MA/SMK/MA/MAK Tahun 2022, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:

  • tujuan pendidikan nasional;
  • tingkat perkembangan Peserta Didik;
  • kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
  • jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:

  • Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
  • Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
  • Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.

(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b dan huruf c termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.

(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Unduh Ketentuan Standar Kompetensi Lulusan Pada Tingkat PAUD/RA,SD/MI, Dan SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2022

Untuk lebih lengkapnya tentang Ketentuan Standar Kompetensi Lulusan Pada Tingakt PAUD/RA,SD/MI, Dan SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2022 bisa di unduh berikut ini

Pendidikan