Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Revisi Anggaran Ditjen Pendidikan Islam TA 2021 untuk Pembayaran Tunggakan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen TA 2015-2018

Revisi Anggaran Ditjen Pendidikan Islam TA 2021 untuk Pembayaran Tunggakan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen TA 2015-2018 - Puji syukur Alhamdulilah pasalnya Tukin atau Tunjangan Kinerja guru madrasah terhutang tahun 2015-2018 sudah masuk di rekening hal ini sesuai surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Nomor S-267/AG/AG.4/2021, yang bersifat Segera tentang Pengesahan Revisi Anggaran Ditjen Pendidikan Islam TA 2021 (Pergeseran Anggaran dari BA BUN ke BA Kementerian Agama untuk Pembayaran Tunggakan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen TA 2015-2018).

Surat ini ditujukan kepada:

  1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
  2. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran

Yang isinya sebagai berikut:

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-1721.4/DJ.I/KU.00.2/06/2021 tanggal 11 Juni 2021 terkait Usulan Revisi Anggaran, dengan ini disampaikan:

  1. Usulan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 pada Unit Organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah disahkan dan Database RKA-K/L DIPA pada Kementerian Keuangan telah diperbaharui. Usul revisi pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya ke Bagian Anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kemenag (025.04) untuk Pembayaran Tunggakan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen TA 2015-2018) dapat disetujui sebesar Rp2.030.479.924.000,-.
  2. Berdasarkan penilaian tambahan anggaran dalam rangka kebutuhan Pembayaran Tunggakan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen pada Ditjen Pendis sebesar Rp2.100.479.924.000,- pemenuhan anggaran tersebut dilakukan melalui tambahan anggaran dari SP SABA 999.08 sebesar Rp2.030.479.924.000,- dan cost sharing sebesar Rp70.000.000.000,-. Memperhatikan rekapitulasi usulan dari satker-satker bahwa pembayaran tunggakan tunkin dimaksud hanya sebesar Rp2.015.655.437.000,-, sehingga terdapat sisa sebesar Rp84.824.487.000,-. Alokasi tersebut ditempatkan pada satker Ditjen Pusat dan diblokir.
  3. Dengan pengesahan Revisi Anggaran ini Kode Pengaman (Digital Stamp) DIPA Petikan yang digunakan sebagai dasar transaksi berubah menjadi sebagaimana daftar terlampir.
  4. Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi, Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala KPPN agar mengunduh PDF File DIPA Petikan Revisi sebagai dasar untuk mencetak DIPA Petikan Revisi sebagaimana tercantum dalam notifikasi terlampir.
  5. Pelaksanaan seluruh kegiatan yang tercantum dalam DIPA agar dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Yang ditandatangani atas nama  Direktur Jenderal Anggaran Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Pada surat ini disertai tembusan dan daftar instansi atau lembaga yang akan melakukan pencairan.

Cek daftar madrasah atau lembaga bapak ibu sudah masuk belum

Setelah mendapat surat perintah dari Kepala Kantor wilayah, dan Alhamdulillah hari ini langsung cair.

Silakan Download Surat Resminya pada link berikut ini:


demikian postingan ini semoga bermanfaat
ASN