Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021 (Alur Pendataan Peserta)
bapak ibu ,Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
§ SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi § WP
§ SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan § SMK dan MAK
§ Program Paket A
Jenis Satuan Pendidikan
berikutnya Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
• Kepala satuan pendidikan
• Seluruh Guru/Pendidik
• Peserta didik pada satuan pendidikan
Peserta didik
1. Peserta didik terdaftar dalam Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid
2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki siswainklusi.
4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
5. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
Pemilihan Peserta didik (Sampling)
1. Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Pusat
2. Proses sampling dilakukan oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa
• SMA sederajat per Program Studi
• SMK sederajat per Bidang Keahlian
• SMP dan SD sederajat per Rombel
3. Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan
4. Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.
Untuk lebih jelasnya berikut "jumlah peserta AN" jenjang SD SMP SMA dan SMK.
• Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan bersamaan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh kemendikbud pada laman pendataan asesmen.
• Proses sampling dilakukan oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
Pendataan peserta AN
1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang adadi satuan pendidikannya masing-masing.
• Satuan pendidikan dalam binaan Kemendikbud mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
• Satuan pendidikan dalam binaan Ditjen Pendis Kemenag mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
• Satuan pendidikan dalam binaan Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu Kemenag mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
• Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik (NISN) pada sistem verval PD yang disediakan Pusdatin Kemendikbud.
• Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
• Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan asesmen nasional.
• Daftar peserta yang telah disampling (DNS) selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
• Daftar peserta yang telah disampling dan diberi nomor peserta (DNT) dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
• Proses sampling, proses cetak (DNS) dan (DNT) untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat.
• Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen asesmen nasional untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
ALUR PROSES PENDATAAN ASESMEN NASIONAL 2021
1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dandata satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD
2. Satuan Pendidikan tarik data peserta didik darilaman pendataan-AN
3. Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan kesatuan pendidikan agar dilakukan verifikasi
4. Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasike Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD
5. Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsimenarik data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS
6. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
Selanjutnya Download file pdf persiapan Asesmen Nasional "AN" Tahun 2021 (SIMPAN FILE)