Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2023

Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
A. JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2023 sejumlah 149 (seratus empat puluh sembilan) orang pegawai dengan rincian
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.
B. PENEMPATAN ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan
PPPK Tenaga Teknis meliputi:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;
- Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
- Kantor Regional III BKN Bandung;
- Kantor Regional V BKN Jakarta;
- Kantor Regional VI BKN Medan;
- Kantor Regional VII BKN Palembang;
- Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
- Kantor Regional IX BKN Jayapura;
- Kantor Regional X BKN Denpasar;
- Kantor Regional XI BKN Manado;
- Kantor Regional XIV BKN Manokwari;
- Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu;
- Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi; dan
- Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.
C. JENIS ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 sesuai
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023
meliputi:
1. Kebutuhan Khusus, dengan kriteria sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
2. Kebutuhan Umum.
D. DESKRIPSI TUGAS JABATAN
Informasi terkait tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK
Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang masingmasing
Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut:
E. RENTANG PENGHASILAN PER JABATAN
Informasi terkait rentang penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 adalah sebagai berikut: