Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023
Berikut ini admin akan bagikan Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pppk Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada T

Info OPM
---
www.infoopm.com - Berikut ini admin akan bagikan Daftar Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam
Pendaftaran Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Tahun 2023 yang bapak ibu ketahui, sehingga dalam pendaftaran PPPK Tahun 2023 dapat menyesuaikan dengan Kualifikasi Akademik masing-masing.
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2023
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6264);
Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023,
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
- Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
- Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi 2 bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
DAFTAR LAMPIRAN KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2023
Berikut daftar lampiran Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran
Seleksi Pppk Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 yang bapak ibu bisa download