Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Berikut beberapa Pertanyaan Terkait CASN Kemenag 2023

CASN Kemenag 2023 telah resmi dibuka baik PPPK guru kemenag dan CPNS kemenag Tahun 2023, bagi Guru Swasta program ini tentu sangat diharapkan bagi gur

CASN Kemenag 2023 telah resmi dibuka baik PPPK guru kemenag dan CPNS kemenag Tahun 2023, bagi Guru Swasta program ini tentu sangat diharapkan bagi guru-guru yang ada dibawah nanungan kementrian Agama, melihat guru yang ada dibawah nanungan Kemdikbud pun ada program PPPk guru.

Ada beberapa hal yang tentu sangat membuat bimbang para guru honorer dibawah naungan kementrian agama, sehingga pada kesempatan kali ini admin akan membahas terkait pelaksanaan PPPK guru kemenag tahun 2023.

untuk ketentuan dan syarat PPK Guru Kemenag silahkan bapak ibu baca terlebih dahulu disini

Untuk CPNS silahkan kuncungi disini

Siapakah yang bisa melamar CASN di Kementerian Agama T.A 2023?

Pelamar KHUSUS :

  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

Pelamar UMUM :

  • Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

Contoh: Pegawai swasta, Guru pada madrasah swasta, dan lain-lain

Apakah Selain Non ASN atau Eks THK-II Kemenag dapat melamar?

Bisa

Dengan mendaftar ke formasi UMUM

Bagaimana cara memilih formasi umum atau khusus?

Pada tahapan ke 3 (Mendaftar Formasi) di SSCASN, pilih Jenis Formasi UMUM atau KHUSUS dengan ketentuan:

  • Formasi KHUSUS : Jika Anda termasuk dalam kriteria Pelamar KHUSUS
  • Formasi UMUM : Jika Anda termasuk dalam kriteria Pelamar UMUM

Apakah Non ASN dapat memilih formasi UMUM?

  • Tentu bisa
  • Dengan memilih Formasi UMUM dan Anda akan dianggap sebagai pelamar UMUM

Apakah Pelamar UMUM dapat memilih Formasi KHUSUS?

  • Tidak bisa
  • Anda akan dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Saya tidak bisa mendaftar di PPPK Guru. Keterangan tidak terdaftar di Kemendikbud.

  • PPPK Guru Kemenag masuk ke PPPK Tenaga Teknis.
  • Silahkan pilih PPPK Tenaga Teknis, dan lakukan pencarian Guru. Jenis PPPK Guru hanya untuk sekolah dibawah naungan Kemendikbud.

Sertifikat apa saja yang bisa menambah nilai Kompetensi?

  • Sertifikat sebagai penambahan Kompetensi tertuang pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 650 Tahun 2023
  • Yang tidak tercantum pada peraturan di atas, artinya tidak diakomodir.
  • Lihat Kepmen PAN RB Nomor 650 Tahun 2023

Apakah pelamar Guru untuk Formasi UMUM wajib terdaftar pada SIMPATIKA?

  • Sesuai pengumuman seleksi CPPPK Kementerian Agama, pelamar yang wajib terdaftar pada SIMPATIKA hanya untuk Formasi KHUSUS.

Sedangkan berkas berkas dan syarat untuk pengajuan PPPK Guru Kemenag dan CPNS bisa bapak ibu baca berikut ini:

Surat Lamaran

  • Surat Lamaran dapat diketik atau tulis tangan untuk Template silahkan bapak ibu Download Template disini
  • Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn

Pas Foto

  • Pas Foto menggunakan pakaian formal dan rapih (Kemeja/Batik) berlatar belakang merah

Surat Keterangan Kerja

  • Surat Keterangan Kerja / Paklaring ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (HRD/Kepala Yayasan/Kepala Sekolah/Lainnya)
Surat Pernyataan 5 Poin

Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn untuk Download Template disini

Surat Pernyataan Bebas Narkoba

Surat Pernyataan setia pada UU45, Pancasila, NKRI dan Pemerintahan yang sah

Surat Keterangan Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 Tahun 2023

Lihat Kepeman PAN RB Nomor 648 Tahun 2023

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tahun pengalaman kerja sesuai Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH Kepmen PAN RB
  • Format disesuaikan oleh masing-masing Perusahaan / Instansi / Lembaga
  • Ditandatangani oleh Pimpinan tempat bekerja pelamar sesuai dengan surat yang dikeluarkan
Surat Keterangan Aktif Bekerja Untuk Formasi KHUSUS
  • Surat Keterangan aktif bekerja hanya untuk formasi KHUSUS
  • Format sesuai dengan Satuan Kerja / Unit Kerja masing-masing pelamar
  • Ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja (Tidak terbatas Kepala Kanwil, Kepala Kankemenag, Kepala Madrasah, dll)
Demikian beberapa Pertanyaan-pertanyaan yang seringkali muncul Terkait CASN Kemenag 2023 semoga bisa menjawab apa yang menjadi kebingungan bapak ibu yang bersumber dari casn kemenag.go.id.
pppk