Berikut beberapa Pertanyaan Terkait CASN Kemenag 2023
Ada beberapa hal yang tentu sangat membuat bimbang para guru honorer dibawah naungan kementrian agama, sehingga pada kesempatan kali ini admin akan membahas terkait pelaksanaan PPPK guru kemenag tahun 2023.
untuk ketentuan dan syarat PPK Guru Kemenag silahkan bapak ibu baca terlebih dahulu disini
Untuk CPNS silahkan kuncungi disini
Siapakah yang bisa melamar CASN di Kementerian Agama T.A 2023?
Pelamar KHUSUS :
- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
Pelamar UMUM :
- Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
Contoh: Pegawai swasta, Guru pada madrasah swasta, dan lain-lain
Apakah Selain Non ASN atau Eks THK-II Kemenag dapat melamar?
Bisa
Dengan mendaftar ke formasi UMUM
Bagaimana cara memilih formasi umum atau khusus?
Pada tahapan ke 3 (Mendaftar Formasi) di SSCASN, pilih Jenis Formasi UMUM atau KHUSUS dengan ketentuan:- Formasi KHUSUS : Jika Anda termasuk dalam kriteria Pelamar KHUSUS
- Formasi UMUM : Jika Anda termasuk dalam kriteria Pelamar UMUM
Apakah Non ASN dapat memilih formasi UMUM?
- Tentu bisa
- Dengan memilih Formasi UMUM dan Anda akan dianggap sebagai pelamar UMUM
Apakah Pelamar UMUM dapat memilih Formasi KHUSUS?
- Tidak bisa
- Anda akan dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Saya tidak bisa mendaftar di PPPK Guru. Keterangan tidak terdaftar di Kemendikbud.
- PPPK Guru Kemenag masuk ke PPPK Tenaga Teknis.
- Silahkan pilih PPPK Tenaga Teknis, dan lakukan pencarian Guru. Jenis PPPK Guru hanya untuk sekolah dibawah naungan Kemendikbud.
Sertifikat apa saja yang bisa menambah nilai Kompetensi?
- Sertifikat sebagai penambahan Kompetensi tertuang pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 650 Tahun 2023
- Yang tidak tercantum pada peraturan di atas, artinya tidak diakomodir.
- Lihat Kepmen PAN RB Nomor 650 Tahun 2023
Apakah pelamar Guru untuk Formasi UMUM wajib terdaftar pada SIMPATIKA?
- Sesuai pengumuman seleksi CPPPK Kementerian Agama, pelamar yang wajib terdaftar pada SIMPATIKA hanya untuk Formasi KHUSUS.
Sedangkan berkas berkas dan syarat untuk pengajuan PPPK Guru Kemenag dan CPNS bisa bapak ibu baca berikut ini:
Surat Lamaran
- Surat Lamaran dapat diketik atau tulis tangan untuk Template silahkan bapak ibu Download Template disini
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn
Pas Foto
- Pas Foto menggunakan pakaian formal dan rapih (Kemeja/Batik) berlatar belakang merah
Surat Keterangan Kerja
- Surat Keterangan Kerja / Paklaring ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (HRD/Kepala Yayasan/Kepala Sekolah/Lainnya)
Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn untuk Download Template disini
Surat Pernyataan Bebas Narkoba
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn Download Template disini
Surat Pernyataan setia pada UU45, Pancasila, NKRI dan Pemerintahan yang sah
- Ditandatangani terlebih dahulu, kemudian dibubuhi e-meterai sesuai petunjuk pada sscasn Download Template disini
Surat Keterangan Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 Tahun 2023
Lihat Kepeman PAN RB Nomor 648 Tahun 2023
Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahun pengalaman kerja sesuai Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH Kepmen PAN RB
- Format disesuaikan oleh masing-masing Perusahaan / Instansi / Lembaga
- Ditandatangani oleh Pimpinan tempat bekerja pelamar sesuai dengan surat yang dikeluarkan
- Surat Keterangan aktif bekerja hanya untuk formasi KHUSUS
- Format sesuai dengan Satuan Kerja / Unit Kerja masing-masing pelamar
- Ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja (Tidak terbatas Kepala Kanwil, Kepala Kankemenag, Kepala Madrasah, dll)