Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Persyaratan Dan Ketentuan PPPK Kemenag Tahun 2023

kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Aga


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.

KRITERIA PELAMAR PPPK KEMENAG TAHUN 2023

1. Pelamar Umum

Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

2. Pelamar Khusus

  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
  • Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

PERSYARATAN UMUM PELAMAR PPPK KEMENAG TAHUN 2023

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
  9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:  2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister); dan 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor). 
  10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan 
  11.  Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

PERSYARATAN KHUSUS

Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama

 Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK Kemenag 2023

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (download disini);
  2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
  4. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
  5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
  6. Surat keterangan kerja yang relevan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023);
  7. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (download disini);;
  8. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai(download disini);;
  9. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (download disini);dan
  10. Bagi kriteria pelamar khusus mengunggah surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan melampirkan :
  • Bukti Kartu Indentitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan guru;
  • Bukti profil dosen dari EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan dosen;
  • Bukti profil penyuluh agama dari e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan penyuluh agama; dan
  • Sertifikat Tahfidz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama bagi pelamar jabatan pentashih mushaf Al-Qur’an.

Unggah Dokumen Persyaratan

  1. Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.
  2. Dokumen yang membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi e-meterai sesuai panduan pada aplikasi SSCASN.

pppk