Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 PDF

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023

Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah RA MI MTs MA MAK Tahun 2023 PDF

www.infoopm.com - Dalam Surat Edaran Tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 No Surat B-1467/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 menegaskan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022/2023 sebagaimana terlampir

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.

Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MTs.

Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan

Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

  1. Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
  4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2023 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.

Untuk Lebih Lanjutnya Silahkan Bapak ibu baca pada file Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 PDF yang admin sediakan di bawah

 Nomor Seri Ijazah Madrasah RA MI MTS MA MAK

Pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah terdapat Nomor Seri Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan ijazah, kode provinsi dan nomor urut dari setiap ijazah. Nomor urut ijazah terdiri atas 9 (sembilan) digit angka mulai dari 000000001 sampai dengan jumlah blangko ijazah untuk setiap provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi dan tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor urut ijazah.


Kode Provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 sebagai berikut:

01 = Provinsi Aceh

02 = Provinsi Sumatera Utara

03 = Provinsi Sumatera Barat

04 = Provinsi Riau

05 = Provinsi Jambi

06 = Provinsi Sumatera Selatan

07 = Provinsi Bengkulu

08 = Provinsi Lampung

09 = Provinsi DKI Jakarta

10 = Provinsi Jawa Barat

11 = Provinsi Jawa Tengah

12 = Provinsi DI Yogyakarta

13 = Provinsi Jawa Timur

14 = Provinsi Kalimantan Barat

15 = Provinsi Kalimantan Tengah

16 = Provinsi Kalimantan Timur

17 = Provinsi Kalimantan Selatan

18 = Provinsi Bali

19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat

20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur

21 = Provinsi Sulawesi Selatan

22 = Provinsi Sulawesi Tengah

23 = Provinsi Sulawesi Utara

24 = Provinsi Sulawesi Tenggara

25 = Provinsi Maluku

26 = Provinsi Papua

27 = Provinsi Maluku Utara

28 = Provinsi Banten

29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

30 = Provinsi Gorontalo

31 = Provinsi Sulawesi Barat

32 = Provinsi Kepulauan Riau

33 = Provinsi Papua Barat

34 = Provinsi Kalimantan Utara

Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM

Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM Ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan. Agar dokumen kepemilikan ijazah terdata dengan baik pada database nasional, maka Madrasah WAJIB menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM dengan ketentuan sebagai berikut;

Madrasah mencetak surat pernyataan pada aplikasi PDUM. Surat pernyataan digunakan untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.

Madrasah menginput nilai ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM.

Setelah madrasah selesai menulis blangko ijazah, selanjutnya madrasah menginput kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM. Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah. (contoh: MA-23 000000001)

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 PDF

Untuk lebih jelasnya tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 admin bagikan berupa file pdf nya sehingga bapak ibu bisa mempelajarinya dengan lebih detail, untuk file unduh nya silahkan bapak ibu unduh.
Demikian Arikel adminkali ini tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 PDF semoga bermanfaat

juknis Madrasah