Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 PDF

![]() |
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 |
Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah RA MI MTs MA MAK Tahun 2023 PDF
www.infoopm.com - Dalam Surat Edaran Tentang
Penyampaian Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran
2022/2023 No Surat B-1467/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 menegaskan bahwa Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022/2023 sebagaimana
terlampir
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan
tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, agar terhindar
dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.
Ijazah merupakan dokumen negara
yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada
suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang
tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan
kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada
RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA)
diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan MA.
Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program
pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan
Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
- Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
- Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
- Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
- Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2023 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.
Untuk Lebih Lanjutnya Silahkan Bapak ibu baca pada file Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 PDF yang admin sediakan di bawah
Nomor Seri Ijazah Madrasah RA MI MTS MA MAK
Pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah terdapat Nomor Seri Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko Ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan ijazah, kode provinsi dan nomor urut dari setiap ijazah. Nomor urut ijazah terdiri atas 9 (sembilan) digit angka mulai dari 000000001 sampai dengan jumlah blangko ijazah untuk setiap provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi dan tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor urut ijazah.
Kode Provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 sebagai berikut:
01 = Provinsi Aceh
02 = Provinsi Sumatera Utara
03 = Provinsi Sumatera Barat
04 = Provinsi Riau
05 = Provinsi Jambi
06 = Provinsi Sumatera Selatan
07 = Provinsi Bengkulu
08 = Provinsi Lampung
09 = Provinsi DKI Jakarta
10 = Provinsi Jawa Barat
11 = Provinsi Jawa Tengah
12 = Provinsi DI Yogyakarta
13 = Provinsi Jawa Timur
14 = Provinsi Kalimantan Barat
15 = Provinsi Kalimantan Tengah
16 = Provinsi Kalimantan Timur
17 = Provinsi Kalimantan Selatan
18 = Provinsi Bali
19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
21 = Provinsi Sulawesi Selatan
22 = Provinsi Sulawesi Tengah
23 = Provinsi Sulawesi Utara
24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
25 = Provinsi Maluku
26 = Provinsi Papua
27 = Provinsi Maluku Utara
28 = Provinsi Banten
29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
30 = Provinsi Gorontalo
31 = Provinsi Sulawesi Barat
32 = Provinsi Kepulauan Riau
33 = Provinsi Papua Barat
34 = Provinsi Kalimantan Utara
Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM
Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada
Aplikasi PDUM Ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada peserta
didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan. Agar dokumen
kepemilikan ijazah terdata dengan baik pada database nasional, maka Madrasah WAJIB
menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi
PDUM dengan ketentuan sebagai berikut;
Madrasah mencetak surat pernyataan pada aplikasi PDUM. Surat
pernyataan digunakan untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag
Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
mendistribusikan blangko ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta
didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
Madrasah menginput nilai ijazah setiap peserta didik pada
aplikasi PDUM.
Setelah madrasah selesai menulis blangko ijazah, selanjutnya
madrasah menginput kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi
PDUM. Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko
ijazah. (contoh: MA-23 000000001)
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 PDF
Untuk lebih jelasnya tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 admin bagikan berupa file pdf nya sehingga bapak ibu bisa mempelajarinya dengan lebih detail, untuk file unduh nya silahkan bapak ibu unduh.
Demikian Arikel adminkali ini tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2023 PDF semoga bermanfaat