Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Segera aktivasi sebelum di blockir, Berikut Daftar Madrasah belum aktivasi/pencairan BOS 2022

Berikut Daftar Madrasah belum aktivasi/pencairan BOS 2022 - Menindaklanjuti surat dari Bank Mandiri nomor HBK.GVP/GP3/GVPM3.668/2022 pada tanggal 1 N

Berikut Daftar Madrasah belum aktivasi/pencairan  BOS 2022 - Menindaklanjuti surat dari Bank Mandiri nomor HBK.GVP/GP3/GVPM3.668/2022 pada tanggal 1 November 2022 perihal Laporan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahap 1 dan 2, berikut disampaikan daftar madrasah yang belum melakukan transaksi sebagaimana terlampir.

Selanjutnya kami informasikan dan diminta bantuan Saudara untuk:

  1. Menugaskan Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan keterangan terkait alasan madrasah sebagaimana terlampir tidak melakukan aktivasi/pencairan sampai dengan tanggal 1 November 2022;
  2. Proses verifikasi dan pengumpulan keterangan dilakukan dalam 7 hari kerja terhitung mulai dari Rabu, 9 November 2022 sampai dengan Kamis, 17 November 2022; 
  3. Menugaskan Tim BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk memantau proses di atas dan memastikan informasi yang dilaporkan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lengkap dan benar; 
  4. Proses verifikasi dan laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota dilakukan melalui fitur pada portal BOS: bos.kemenag.go.id dan diatur dengan mekanisme sebagai berikut : a. Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan login pada portal BOS menggunakan user dan Password masing-masing; b. Masuk ke fitur Kendala Pencairan dan melakukan konfirmasi untuk masing-masing madrasah yang belum melakukan proses pencairan; c. Mengunggah surat keterangan setelah selesai melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (surat keterangan tersedia di portal BOS) 
  5. Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan blokir permanen bagi madrasah: a. Berstatus tidak aktif/tutup/tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara permanen b. Beralih status menjadi satuan Pendidikan di luar lingkup Direktorat KSKK Madrasah; c. Tidak bersedia menerima BOS; dan d. Sampai batas akhir waktu pelaporan Kamis, 17 November 2022 tidak dilaporkan statusnya oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota.
Selanjutnya Berikut Daftar Madrasah belum aktivasi/pencairan  BOS 2022 bisa bapak ibu download pada tautan berikut ini:

BOS Madrasah