Proses Pencairan PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap II Tahun Anggaran 2022
Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap II Tahun Anggaran 2022
Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang. Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2022;
2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
- Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2022;
- Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2022 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan dalam juknis PIP Tahun 2022.
3. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi:
BRI Pusat: Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
Kemenag Pusat: Bapak Fakhrurozi (085319596089); Bapak Iman (081381333562); Ibu Amel (08973948140)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Selengkapnya untuk download Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahap II Tahun Anggaran 2022 bisa download dibawah ini.