Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022

Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022 Verval PIP tahap 2 Tahun 2022 - Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dal

Validasi Data Siswa Calon Penerima  PIP Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022

Verval PIP tahap 2 Tahun 2022 - Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2022 diperlukan pemutakhiran data siswa penerima PIP. Basis data penerima PIP MI Tahap 2 Tahun 2022 merupakan hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP MI Tahap 2 Tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah Saudara agar melakukan verval data siswa melalui aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir;
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data berjalan sesuai batas waktu yang ditetapkan;
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan;
  4. Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP MI tahap 2 Tahun 2022, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2022 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya;
  5. Batas akhir verval data pada tanggal 15 Juli 2022. 
TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2022

Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Ibtidaiyah Tahap 2 Tahun 2022 merupakan hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2021/2022 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2022, dengan mekanisme sebagai berikut:

TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA (PIP) TAHUN ANGGARAN 2022

Untuk verval Data siswa silahkan dowload dibawah ini

Madrasah PIP