Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Syarat Dan ketentuan ppdb.disdik.jabarprov.go.id Tahun 2022

ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 telah resmi di buka pada senin 06 Juni 2022, PPDB Jawa B

Syarat Dan ketentuan ppdb.disdik.jabarprov.go.id Tahun 2022
Syarat Dan ketentuan ppdb.disdik.jabarprov.go.id Tahun 2022

www.infoopm.com - ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 telah resmi di buka pada senin 06 Juni 2022, PPDB Jawa Barat yang telah dibuka ini untuk jenjang untuk SMA, SMK SLB.
Bagi para peserta didik yang ingin mengikuti PPDB Jabar 2022 sebelumnya harus mengetahui syarat dan ketentuan untuk pendaftaran dari ppdb.disdik.jabarprov.go.id Tahun 2022.
syarat dab Ketentuan yang telah ditetapkan tentu menjadi hal yang sangat penting, karena jika ada beberapa syarat atau melanggar ketentuan-ketentuan dari peraturan yang telah ditetapkan maka tidak dapat melanjutkan PPDB jabar tahun 2022.
Syarat ini ada yang menjadi syarat umum dalam pendaftaran dan ada yang syarat khusus dalam pendaftaran.
Dalam pendaftaran ppdb.disdik.jabarprov.go.id Tahun 2022 ada empat hal yang menjadikan perbedaan dari PPDB di tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, ada 4 perbedaan kebijakan aturan PPDB 2022.
Pertama, Persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian, tak perlu menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus.
kemudian Bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
selanjutnya Piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun. “Terakhir, peserta didik tidak perlu melampirkan rangking,” katanya.
Kadisdik menambahkan, pihaknya pun telah menambah zonasi wilayah menjadi 83 zona. Sebelumnya, pembagian hanya 68 zona. Sebagian besar penambahan zona dilakukan di daerah perbatasan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mengikuti PPDB Jabar 2022

Persyaratan Umum

  • Ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah.
  • Akta kelahiran /surat keterangan lahir
  • Kartu keluarga (minimal satu tahun), KTP
  • Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)
  • Surat tanggung jawab mutlak orang tua

Persyaratan Khusus

  1. Kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
  3. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/ anak guru), dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan COVID-19
  4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan), maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.
demikian artikel tentang Syarat Dan ketentuan ppdb.disdik.jabarprov.go.id Tahun 2022 semoga bermnafaat
dinas ppdb sekolah Syarat Dan ketentuan ppdb.disdik.jabarprov.go.id Tahun 2022