Download Revisi Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2022 pdf

Dalam Surat tersebut Tentang Revisi
Juknis BOS Madrasah Tahun 2022, Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal
atau BOP dan Bantuan Operasional Sekolah / BOS pada Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS)
mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di
Indonesia.
Alokasi anggaran BOP dan BOS Madrasah
yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu
meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah Kementerian
Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan
orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan
akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks
ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk
peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Kementerian Agama melakukan
reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA)
dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan
pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu
pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS
Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk
peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas
penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan
BOS Madrasah ini.
Sebagian ketentuan dalam Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan
Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:
Ketentuan BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IV
PENGGUNAAN DANA
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
- Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
- RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
- Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
- Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honorhonor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 50% (lima puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi % yang ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan: