Juknis Aplikasi Anbk Untuk Pelaksanaan KSN/OSN Tahun 2022
POIN-POIN JUKNIS APLIKASI ANBK UNTUK PELAKSANAAN OSN 2022
Pada Kesempatan kali ini admin akan mebagikan beberpa
point-point dan juknis dalam Penggunakan dan pelaksanaan Aplikasi ANBK guna
untuk Pelkasanaan OSN 2022, diantaranya yaitu:
1. Tugas Dinas PendidikanProvinsi
2. Sekolah Penyelenggara:
- · Menyiapkan Proktor,Teknisi
- · Menyiapkan sarana & prasarana: ruang tes, perangkat jaringan, Komputer
- · Topologi jaringan
3. Ruangan Tes &Soal
4. Panduan Proktor & Teknisi
- · Web komunikasi
- · Penggunaan Aplikasi
5. Panduan Pengawas: Prapelaksanaan, Pelaksanaan, Paska
pelaksanaan
6. Tata Tertib Peserta: Kewajiban & Panduan
7. Penilaian & Penutup
TUGAS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
1. Menyosialisasikan pelaksanaan OSN-Kke kabupaten/kota dan
satuan pendidikan di wilayahnya sesuai kewenangannya;
2. Mengoordinasikan pendataan OSN-Kdi wilayahnya bersama
dengan kanwil kementerian agama dan satuan pendidikan esuaikewenangannya;
3. Melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan di
wilayahnya sesuai kewenangannya;
4. Melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan
internet pada saat persiapan dan pelaksanaan OSN-K;
5. Menetapkan pengawas pelaksanaan OSN-Kdi satuan pendidikan secara silang, dengan syarat:
- berstatus sebagai guru;
- memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
- dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi tes dengan baik;
- bersedia menandatangani pakta integritas.
- Memantau persiapan dan pelaksanaan OSN-K;
- Menangani laporan masalah yang ada di tiket bantuan pada laman web komunikasi osn
- Mengunduh dan mendistribusikan applikasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan OSN-K
- Memastikan pelaksanaan OSN-K sesuai dengan Juknis OSN-K;
- Melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan OSN-K kepada Kemendikbud.
SEKOLAH PENYELENGGARA: MENUGASKAN PROKTOR
• Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan satuan
pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:
• memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi
komunikasi (TIK);
• pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor
UNBK/ANBK;
• bersedia menandatangani pakta integritas.
SEKOLAH PENYELENGGARA: MENUGASKAN TEKNISI
• Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan satuan
pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:
• memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dan
pengelolaan perangkat keras dan jaringan TIK;
• pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai teknisi
ANBK/UNBK;
• bersedia menandatangani pakta integritas.
SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA:
RUANG
TES
• Ruang tes aman dan layak untukpelaksanaan;
• Ruang tes memenuhi Standar Protokol Kesehatan Pencegahan
COVID-19
• Setiap ruang tes terdiri maksimal 25 komputer klien.
• Setiap komputer server ditangani oleh 1 (satu) orang
Proktor;
SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA:
RUANG
TES
• Setiap satuan pendidikan pelaksana tes ditangani minimal 1
(satu) orang Teknisi;
• Di lokasi tes dipasang pengumuman yang bertuliskan:
“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI KOMPETENSI
SAINS NASIONAL DILARANG MASUK RUANG TES” “DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI
DAN/ATAU KAMERA KE DALAM RUANG TES” “KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN
MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”
SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA: PERANGKAT JARINGAN
• Minimal CAT5E10/100/1000
• Switch dengan jumlah port minimal 24 port dengan transfer
rate 10/100/1000
• Bandwidth Minimum 1 Mbps dan stabil
• IPaddress:
• DHCP (untuk IP jaringaninternet)
• Statik (untuk IP jaringanlokal/klien)
SEKOLAH PENYELENGGARA MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA:
KOMPUTER
• Komputer klien disediakan oleh satuan pendidikan.
Pelaksaan tes dilaksanakan dalam 2 hari dimana setiap hari terdiri dari 1 sesi.
• Menyiapkan komputer sesuai dengan spesifikasi.