Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel PISA Tahun 2022

SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel PISA Tahun 2022 - terdapat dalam Keputusan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, D

Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel PISA Tahun 2022

Infoopm.com - SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel PISA Tahun 2022 - terdapat dalam Keputusan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (PAP dan BSKAP Kemendikbudristek) Nomor: 0426/H4/PG.00.02/2022 Tentang Sekolah Sampel Studi Utama Programme For International Student Assessment (PISA) Tahun 2022
Pertimbangan ditetapknya Keputusan Kepala PAP dan BSKAP Nomor: 0426/H4/PG.00.02/2022 Tentang Penetapan Sekolah Sampel Studi Utama Programme For International Student Assessment (PISA) Tahun 2022, adalah
  • Bahwa dalam rangka pemantauan mutu pendidikan secara nasional, Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun anggaran 2022 melaksanakan Studi Utama Programme for International Student Assessment (PISA);
  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan Studi Utama PISA telah ditetapkan 413 sekolah sebagai sampel negara Indonesia berdasarkan Keputusan Tim PISA Internasional;
  • Bahwa sekolah sampel PISA perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Dasar hukum penetapan atau SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel PISA Tahun 2022 2, adalah
  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  11. Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengenai partisipasi pada Studi PISA 2022.
Diktum PERTAMA Keputusan Kepala PAP dan BSKAP Nomor: 0426/H4/PG.00.02/2022 Tentang Penetapan Sekolah Sampel Studi Utama Programme For International Student Assessment (PISA) Tahun 2022 menyatakan Menetapkan Sekolah Sampel Studi Utama Programme for International Student Assessment (PISA) Tahun 2022 sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor : 0426/H4/PG.00.02/2022 Tentang SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel PISA Tahun 2022 menyatakan bahwa Keputusan ini akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan;
Selanjutnya untuk mendownload Salinan dan Lampiran Keputusan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 0426/H4/PG.00.02/2022 Tentang Sekolah Sampel Studi Utama Programme For International Student Assessment (PISA) Tahun 2022, klik tombol pada ahir artikel
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala PAP dan BSKAP Nomor: 0426/H4/PG.00.02/2022 Tentang SK Penetapan Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel PISA Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Daftar Nama Sekolah Sebagai Sampel PISA Tahun 2022

untuk bergabung dengan kami silahkan klik tautan berikut ini

halaman Facebook Info madrasah

link grub Telegram

link grub whatsaap 1

link grub whatsaap 2

link grup Whatsaap 3

Link grub Whatsaap 4

dinas