Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi GBPNS 2021

Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi GBPNS 2021

Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi GBPNS 2021

1. Penetapan Penerima Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika. 

2. Penyaluran Tunjangan Insentif

a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. 

b. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester. 

3. Nominal Tunjangan Insentif 

a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih. 

4. Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif

a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja. 

5. Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif  Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: 

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun; 

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Catatan; - Semua ulasan di atas bersumber dan telah tertuang dalam Juknis Tunjangan Insentif

Pendidikan