Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

simak ! Berikut jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK

Simak ! Berikut jadwal  Pendaftaran CPNS dan PPPK - Pemerintah telah melaksanakan Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah di Jakarta Tanggal 6 Mei 2021, Menurut Peraturan Pemerintah nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK mengatur :


  • Rincian usulan kebutuhan ASN tahun berikutnya disampaikan oleh PPK kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya
  • Menteri PANRB  Menyusun rencana pemenuhan kebutuhan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya
  • Pendapat menteri keuangan di sampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan Mei tahun sebelumya
  • Pertimbangan teknis Kepala BKN disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya
  • Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.

Adapun yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar CPNS dan PPPK


  1. Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan kemudian).
  2. Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  3. Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

JENIS FORMASI KHUSUS CPNS PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)

  • Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
  • Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
  • Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

JENIS FORMASI KHUSUS CPNS: DISABILITAS

  1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  2. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  3. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;
  4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
  5. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
  6. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
  7. Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.

JENIS FORMASI KHUSUS CPNS: DIASPORA

  • Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
  • Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1;
  • Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;
  • Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
  • Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
  • Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;

KETENTUAN UMUM CPNS

  • Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
  • Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

KETENTUAN SKB CPNS

  • Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT.
  • Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.
  • Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara.
  • Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB selambat- lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).
  • Adapun penentuan kelulusan akhir sebagai berikut:

PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI 

Dalam hal formasi umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan formasi. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN. Adapun mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut sebagai berikut:
  • Jika Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
  • Jika Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
  • Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
untuk dowload file lengkapnya silahkan unduh disini
ASN