Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

PPG dan Pengangkatan PPPK Guru PAI

PPG dan Pengangkatan PPPK Guru PAI - Ada tiga informasi penting yang harus diketahui para guru PAI (GPAI) di seluruh Indonesia terkait upaya Direktora


PPG dan Pengangkatan PPPK Guru PAI - Ada tiga informasi penting yang harus diketahui para guru PAI (GPAI) di seluruh Indonesia terkait upaya Direktorat Pendidikan Agama Islam (DITPAI) Kementerian Agama RI dalam peningkatan pelayanan dan kesejahteraan GPAI di tahun 2021 meski dalam kondisi pandemik.

Hal ini disampaikan oleh Rohmat Mulyana Sapdi selaku Direktur PAI di depan peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru PAI SD/SDLB Angkatan 1 di Bogor, 24 Maret 2021.

Pertama, tahun ini Kementerian Agama akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 5.000 guru dengan anggaran APBN. Namun, Kemenag juga sedang mengusahakan adanya penambahan kuota sebanyak 2.000 peserta dari anggaran pemerintah daerah. "Kita sedang menyiapkan soal, modul dan pedoman wawancara juga koordinasi antara Panitia Nasional PPG Kementerian Agama dengan LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang ditunjuk dan siap menyelenggarakan PPG," terang Rohmat. 

Informasi kedua terkait selisih tunjangan kinerja (tukin) bagi GPAI yang diangkat Kementerian Agama (NIP Kemenag). Menurut Rohmat lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 tahun 2019 tentang pemberian Tunjangan Kinerja pada Pegawai Kementerian Agama memungkinkan para guru yang bekerja untuk institusi Kementerian Agama mendapatkan tukin. Tunjangan Kinerja lanjut Rohmat merupakan bentuk tunjangan atas pelayanan publik yang dilakukan para pegawai di instansinya sebagai bentuk reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja untuk GPAI lebih tepat dinamakan selisih tukin (selisih antara besaran tukin dengan tunjangan profesi guru). "Kita sedang mengupayakan pembayaran selisih tukin GPAI yang tertahan sejak tahun 2018." papar Rohmat

Ketiga, lanjut Rohmat adalah kepastian pengangkatan guru honorer menjadi tenaga yang terikat kontrak kerja dengan pemerintah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan regulasi, Guru PPPK adalah guru Non PNS yang diangkat pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

"Sudah disetujui kuota 27.303 guru agama termasuk 22.927 guru PAI yang akan direkrut menjadi PPPK. Syaratnya data guru tersebut sudah ada di Dapodik dan lulusan PPG yang tidak mengulang.".

PPG