Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Pelaksanaan Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah

Pelaksanaan Seleksi Instruktur Nasional,  Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah - Berdasarkan surat edaran B-706/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/03/2021 Dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2021. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan kegiatan Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan kegiatan Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah di 21 Provinsi pada tahun 2021.

KETENTUAN UMUM

Seleksi fasilitator PKB meliputi seleksi tingkat nasional, seleksi tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi instruktur nasional, fasilitator provinsi dan daerah dari unsur Guru adalah

  1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
  2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
  3. Memiliki penilaian kinerja guru dalam 2 tahun berturut – turut minimal baik dan diutamakan nilai rerata hasil Asesmen Kompetensi guru kategori terampil.
  4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
  5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
  6. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama sesuai posisi pendaftaran.
  7. Bersedia menjadi fasilitator nasional/provinsi/kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator

Ketentuan Khusus

  1. Seleksi Instruktur Nasional

Instruktur Nasional direkrut di tingkat nasional untuk disiapkan menjadi instruktur bagi pelatihan fasilitator provinsi. Instruktur Nasional akan ditentukan oleh panitia seleksi pusat dan diutamakan dari unsur:
  • Penulis Modul PKB Guru.
  • Tim pengembang PKB Guru tingkat Nasional.
  • Widyaiswara Pusdiklat dan Balai diklat Keagamaan.
  • Tim Review Modul PKB Guru Madrasah.
  • Instruktur Nasional PKB Guru Madrasah hasil piloting program PKB Guru.
  • Dosen/Praktisi pendidikan.
Calon instruktur nasional yang sudah ditentukan masuk short list oleh panitia seleksi tingkat nasional akan diundang oleh panitia untuk seleksi wawancara. Tujuannya wawancara tersebut untuk memastikan kompetensi dan komitmen calon instruktur. Peserta seleksi pusat dari unsur Widyaiswara/Dosen/praktisi pendidikan.
  • Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh seleksi tingkat nasional.
  • Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh instansi kerja yang bersangkutan dengan disertakan biodata peserta.
  • Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB.
  • Memiliki pengalaman sebagai instruktur/fasilitator nasional sesuai dengan bidang keahlian/sesuai modul.
  • Bersedia menjadi instruktur yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan.

2. Seleksi Fasilitator Provinsi 

Fasilitator Provinsi (FasProv) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi untuk disiapkan menjadi pelatih pada pelatihan Fasilitator Daerah (Fasda) PKB Guru Madrasah.
Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:
  • Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:
  • Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS baik tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK
  • Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi untuk menjadi fasilitator;
  • Memiliki surat rekomendasi dari kepala madrasah untuk mengikuti seleksi fasilitator provinsi.
  • Bersedia menjadi fasilitator provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator

3. Seleksi Fasilitator Daerah 

Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di KKG/MGMP/MGBK tingkat Kabupaten/kota.
Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai berikut:
  • Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:
  • Bertugas di Madrasah yang berada di wilayah kabupaten/kota sasaran;
  • Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja
  • Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP;
  • Diutamakan pengurus KKG/MGMP;
  • Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah;
  • Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administratif dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menjadi fasilitator;
  • Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator

C. Tugas dan Tanggung Jawab

1. Insturktur Nasional (IN)

  1. Mengikuti Pelatihan Instruktur Tingkat Nasional;
  2. Melatih Fasilitator Provinsi (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring.
  3. Menyiapkan dan mengembangkan bahan pelatihan seperti hand out, power point, dan video, struktur program, silabus, dan modul pelatihan untuk fasilitator provinsi dan kabupaten.
  4. Melaporakan dan Mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator provinsi

2. Fasilitator Provinsi (FasProv)

  1. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Provinsi
  2. Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring
  3. Mengembangkan Struktur Program, dan Silabus
  4. Melaporkan dan Mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator Daerah

3. Fasilitator Daerah (FasDa)

  1. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Provinsi
  2. Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring
  3. Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan;
  4. Mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah;
  5. Memfasilitasi peserta mempelajari modul;
  6. Menyusun/mereview modul pelatihan;
  7. Memantau dan mengevaluasi;
  8. Melaporkan hasil pelatihan;
  9. Mendikumentasikan hasil pelatihan
Demikian postingan admin kali ini semoga bermanfaat untuk tahap seleksi pendaftaran silahkan bapak ibu simak di artikel admin Seleksi Instruktur Nasional,  Fasilitator Provinsi, dan Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah dan untuk mengetahui kuota yang dibutuhkan silahkan serta link pendaftran buka link disini
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan atas kunjungannya kami sampaikan terima kasih

Jangan Lupa juga gabung dengan Fans Page Facebook kami klik  Info Madrasah

untuk tutorial chanel Youtube silahkan kunjungi di www.TsMedia.com

Untuk gabung Grub Telegram Kami silahkan klik di sini Lingkup Pendidikan

Untuk Gabung Grub Whatsapp I Kami silahkan klik di sini Lingkup Pendidikan

Untuk Gabung Grub Whatsapp II Kami silahkan klik di sini Lingkup Pendidikan

guru