contoh SK Peserta Ujian Madrasah Madrasah Tahun 2021

contoh SK Peserta Ujian Madrasah Madrasah Tahun 2021
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ………………. ...(1)...
NOMOR TAHUN
2021
TENTANG
PENETAPAN PESERTA UJIAN MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA MADRASAH ……………….....(1)...,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik,
perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian
Madrasah;
b. bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan
penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;
c. Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan administrasi tetang penetapan peserta
Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah……….. tentang Penetapan Peserta
Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
851);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah,
terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah;
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang
Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
7.Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab;
8.Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Madrasah;
9.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan
Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20
tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;
11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21
tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah;
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22
tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah;
13.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23
tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
14.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24
tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada
Kurikulum 2013;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43
tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional.
16.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang
Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
17. Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian
Madrasah Tahun 2021.
18. Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor
B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas
di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH …………...... TENTANG PENETAPAN
PESERTA DIDIK UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021.
KESATU :Menetapkan
Peserta Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Madrasah ………..... sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :Peserta didik
yang dinyatakan sebagai Peserta Ujian Madrasah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU diberikan Kartu Nomor Peserta Ujian Madrasah sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di ………
pada tanggal ......
KEPALA MADRASAH …………...
____________________________
NIP
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ……………………………....
NOMOR ………. TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN PESERTA UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
PESERTA DIDIK
YANG DINYATAKAN PESERTA UJIAN MADRASAH
PADA MADRASAH
…………................
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
No. |
Nama |
NIS |
NISN |
NOMOR PESERTA |
ASAL SEKOLAH |
JURUSAN |
1. |
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
|
|
dst. |
|
|
|
|
|
|
KEPALA MADRASAH ………....
____________________________
NIP