Jadwal Dan Langkah Pengisian eRKAM V.2
Sesuai dengan rencana kerja Komponen 1 Proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), Dilakukan Penerapan eRKAM V.
Info OPM
---
Jadwal Dan Langkah Pengisian eRKAM V.2 |
www.infoopm.com - Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam dengan Nomor Surat 434/PMU.MEQR/HM/IV/2023 diberitahukan bahwa untuk Jadwal Dan Langkah Pengisian eRKAM V.2 Khusus Madrasah sudah mengikuti Bimtek dan Pendampingan EDM-eRKAM
2020 & 2021 sebagai berikut :
Sesuai dengan rencana kerja Komponen 1 Proyek Realizing
Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), Dilakukan
Penerapan eRKAM V.2 Riil secara bertahap bagi MA, MTS dan MI dengan jadwal buka
akses mulai tanggal berikut:
- Madrasah Aliyah dibuka akses mulai tanggal 14 April 2023
- Madrasah Tsanawiyah dibuka akses mulai tanggal 4 Mei 2023
- Madrasah Ibtidaiyah dibuka akses mulai tanggal 11 Mei 2023
Selanjutnya eRKAM V.2 dapat diakses melalui Link DISINI oleh:
- Madrasah yang telah mengikuti Bimtek dan Pendampingan EDM – eRKAM 2020 dan 2021
- Admin EDM eRKAM Provinsi
- Admin EDM eRKAM kabupaten/kota
Madrasah sesuai kriteria di atas wajib menginput EDM 2022
dan erkam 2023 untuk Dana BOS baik negeri maupun swasta, dengan Langkah
pengisian sebagai berikut:
LANGKAH PENGISIAN eRKAM V.2 Tahun 2023
1. Rencana
- Admin kabupaten/kota membuka jadwal pengisian rencana pagu definitif
- Kamad mengisi rencana pendapatan dan belanja (sub kegiatan) definitif
- Staf/Bendahara mengisi komponen biaya atas setiap sub kegiatan yang telah diisi oleh kamad
- Kamad melakukan review dan menyetujui komponen biaya yang diinput oleh staf/bendahara
2. Realisasi
- Staf/Bendahara membuat nota realisasi dan upload dokumen pendukung transaksi
- Kamad menyetujui nota realisasi yang diinput oleh staf
- Staf/Bendahara membuat tanggal realisasi
Catatan Penting:
- Pastikan NSM yang ada pada halaman profil sama dengan NSM yang tercatat di EMIS. Apabila terdapat perbedaan maka lakukan update data NSM melalui fitur Edit Profil di ERKAM
- Dana BOS yang harus diinput adalah tahap 1 dan tahap 2 bagi madrasah swasta atau satu tahun anggaran bagi negeri
- Untuk Dana BOS, Sub Kegiatan yang harus di prioritaskan adalah sub kegiatan
3.2.1. Kegiatan Belajar Mengajar dan 8.2.1. Operasional
Madrasah.
- Madrasah harus menginput transaksi realisasi setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan tidak menumpuk input transaksi realisasi di akhir semester.
- Setiap transaksi realisasi harus mengunggah bukti pendukung (SPJ) terkait transaksi realisasi tersebut