Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Sosialisasi Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan surat resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor :B-96/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2023 6 Februari 202

Sosialisasi Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023 - Infoopm.com - Berdasarkan surat resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor :B-96/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/02/2023 6 Februari 2023 tentang Sosialisasi Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun 2023 bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun 2023, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara daring pada:

Hari/tanggal  : Kamis, 9 Februari 2023

Pukul : 08.00 WIB s.d. selesai

Meeting ID : 882 9031 8790

Passcode : PIP2023

Live Youtube : Direktorat KSKK Madrasah

Agenda : Terlampir

Sehubungan dengan itu, kami mohon Saudara untuk menugaskan Kepala Seksi/Subkoordinator Bidang Kesiswaan dan Penanggung Jawab (PIC) PIP di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Madrasah di wilayah Saudara untuk mengikuti kegiatan tersebut.

TUJUAN PIP

  1. menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  2. mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  3. menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  4. membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  5. mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

PRIORITAS PENERIMA PIP

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

PENGGUNAAN DANA PIP

  1. pembelian buku/kitab dan alat tulis
  2. pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
  3. biaya transportasi
  4. uang saku
  5. iuran bulanan
  6. biaya kursus/pelatihan tambahan
  7. keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
Download Surat Sosialisasi Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023

untuk download surat resmi Sosialisasi Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023 silahakan kunjungi link disini

PIP