Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tata Usaha Madrasah Angkatan 1

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tata Usaha Madrasah Angkatan 1 - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melakasanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tata Usaha Angkatan 1 pada tanggal 21-23 Januari 2022.

Menurut Direktur GTK Muhammad Zain menjelaskan, kegiatan ini merupakan pertama untuk peningkatan kapasitas tata usaha yang selama ini belum pernah tersentuh, harapannya dengan kegiatan ini terus berlanjut sehinga dapat memberikan dan mengupdate kompetensi para tanaga tata usaha madrasah.

Direktur yang akrab disapa Zain,  menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan menyatakan bahwa salah satu komponen sekolah yang harus memenuhi kriteria minimal adalah tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dimaksud tersebut salah satunya adalah tenaga tenaga tata usaha madrsah yang merupakan berfungsi pelayanan dan  meringankan terhadap pencapaian tujuan dari madrasah.

Tenaga tata usaha mengerjakan hampir semua kegiatan madrasah, baik yang mengenai materi, personel, perencanaan, kerjasama, kepemimpinan, kurikulum dan sebagainya. Untuk melaksanakan pekerjaan yang sedemikian kompleks dan banyak seginya, diperlukan orang-orang yang cakap dan memiliki pengertian yang luas tentang pelaksanaan dan tujuan madrasah, dan hubungan antara segi-segi yang satu dengan yang lainnya. Tanpa tenaga tata usaha dan kepemimpinan yang baik, sulit kiranya bagi madrasah untuk berjalan lancar menuju ke arah tujuan pendidikan pengajaran yang seharusnya dicapai madrasah. Tuturnya.

Menurutnya, Tenaga tata usaha di samping harus memenuhi standar kualifikasi juga diperlukan kompetensi untuk mengimbangi kualifikasi yang telah dimilikinya. Standar kualifikasi yang harus dipenuhi meliputi kualifikasi pendidikan dan sertifikat kepala tenaga tata usaha. Sedangkan standar kompetensi meliputi: kepribadian, sosial, teknis dan manajerial (khusus untuk kepala tenaga tata usaha madrasah.

Selanjutnya Direktur mengingatkan bahwa karena keberadaannya juga sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan, maka pemenuhan standar kualifikasi dan kompetensi wajib dipenuhi agar dapat mengimbangi pelayanan yang dilakukan oleh komponen lain di jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melayani fungsi pembelajaran dan dalam rangka akuntabilitas terhadap masyarakat, sekaligus dalam mendukung penciptaan kepemerintahaan yang baik (good governance) dan pemenuhan kualitas pelayanan yang baik.

Sebelum mengakhiri Muhamaz Zain menambahkan, Jika tenaga tata usaha madrasah memiliki kompetensi diharapkan bisa mengatasi segala faktor yang bisa menyebabkan rendahnya efektivitas manajemen administrasi di madrasah. Juga diharapkan mampu melaksanaka fungsi-fungsi manajemen sehingga kegiatan madrasah dapat mendukung proses pendidikan di madrasah. Kompetensi Kepala Tata Usaha (TU) menjadi kunci utama dalam kegiatan madrasah yang efektif dan efisien. (Raji)

Madrasah Pendidikan simpatika