Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Download Juknis TPG guru madrasah Tahun 2022 PDF

Download Juknis TPG guru madrasah Tahun 2022 PDF - Berdasarkan surat edaran kementrian agama republik indonesia tetang Juknis TPG guru madrasah Tahun

Download Juknis TPG guru madrasah Tahun 2022 PDF - Berdasarkan surat edaran kementrian agama republik indonesia tetang Juknis TPG guru madrasah Tahun 2022 ada beberapa point yang perlu di perhatikan, tujuan dikeluarkannya Juknis TPG guru madrasah Tahun 2022 ini untuk meningkatkan kompetensi,motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah,kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah.

selain itu juga dengan adanya Juknis TPG Guru madrasah tahun 2022 ini  untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi;

Kriteria Penerima TPG 2022

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  6. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  7. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  8. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  9. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
  • Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
  • Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
    10. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI 

        melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan 

        kewenangannya:

  • Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
  • Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
  • Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d dan IV/e dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

Download Juknis TPG guru madrasah Tahun 2022 PDF

untuk lebih jelasnya silahkan Download Juknis TPG guru madrasah Tahun 2022 yang admin sediakan dibawah ini, karena pada postingan admin hanya mencuplik sedikit tentang Juknis TPG guru madrasah Tahun 2022, semoga bermanfaat terimakasih.

Madrasah