Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Tahap Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS 2021

Tahap Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS 2021 – Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Anggaran tunjanga

Tahap Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS 2021 – Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

Tahap Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS 2021

Untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu:

  • menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif,
  • dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA.

Melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:

  • NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
  • NIK_ada pada kolom NIK CORE
  • Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
  • Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
  • Nama Bank_ Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif
  • Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru.

Kemenag mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Pendidikan