Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021

POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 - berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 - berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 Kemendikbudristek telah menerbitkan POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021.

Dengan diterbitkannya POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 bertujuan untuk pelaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 terdapat berbagai istilah yang perlu dipahami,POS AN atau disebut dengan Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional. 

Asesmen Nasional atau AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi). Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan

Berdasarkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan POS AN Tahun Tahun 2021, dinyatakan bahwa POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN. POS AN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Ruang lingkup POS AN Tahun 2021 terdiri dari: 

  • kepesertaan asesmen nasional; 
  • pelaksana asesmen nasional; penyiapan instrumen asesmen nasional; 
  • pelaksanaan dan penyiapan teknis; 
  • pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional; 
  • pemantauan dan evaluasi; 
  • biaya pelaksanaan asesmen nasional; 
  • prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut; 
  • sanksi; dan 
  • kendala dalam pelaksanaan AN

sedangakan Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional POS AN Asesmen Nasional SD SMP SMA SMK Tahun 2021, : 

  1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 
  2. Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 
  3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan adalah: 

  • Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: Kepala satuan pendidikan; Seluruh Pendidik; Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

Persyaratan Peserta Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional

Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a) jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b) jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c) jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

  1. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
  2. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  3. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
  4. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
  5. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

Persyaratan Pendidik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah: 1) Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3) Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 4) Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar. 5) Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan yang mengikuti AN Asesmen Nasional Tahun 2021, adalah 1) Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2) Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3) Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 4) Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 5) Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

Untuk lebih lanjut dan jelasnya tentang POS AN Asesmen Nasional 2021 silahkan download pada link berikut POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021
Asesmen Pendidikan