Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Perpanjangan Bulan Data Pendidikan Islam dan Verval Ponsel Tahap II Tahun 2021

Perpanjangan Bulan Data Pendidikan Islam dan Verval Ponsel Tahap II Tahun 2021 – Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1344/DJ.1/HM.01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Program “Bulan Data Pendidikan Islam” Tahun 2021.

Dengan ini kami sampaikan bahwa periode “Bulan Data Pendidikan Islam” sudah berakhir pada tanggal 9 Juni 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Program “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021” akan diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2021.
  2. Selama periode perpanjangan “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021”, setiap Satuan Pendidikan, Peserta Didik, serta Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dimohon untuk menyelesaikan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 secara lengkap dan akurat, sampai dengan tahap penyelesaian Berita Acara Pendataan (BAP).
  3. Pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 dilakukan melalui :

Hasil pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 khususnya untuk satuan pendidikan Madrasah (MI, MTs dan MA), salah satunya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan data Asesmen Nasional Tahun 2021 yang akan dikoordinasikan dengan Pusdatin dan Pusmenjar Kemdikbud.

Untuk mendukung pelaksanaan program bantuan paket data internet periode bulan Juni Tahun 2021, kami membuka kesempatan kepada seluruh satuan pendidikan RA/Madrasah dan PTKI untuk melakukan verifikasi dan validasi data ponsel siswa RA/Madrasah, mahasiswa PTKI dan dosen PTKI Tahap 2, dengan rincian informasi sebagai berikut:

  • Periode verifikasi dan validasi data ponsel tahap 2 Tahun 2021 sudah dibuka sejak tanggal 1 Juni 2021 dan akan ditutup pada tanggal 20 Juni 2021.
  • Setelah melengkapi data nomor ponsel siswa, mahasiswa dan dosen (sesuai dengan kewenangannya), masing-masing satuan pendidikan RA/Madrasah dan PTKI diharuskan untuk mengunduh dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk memastikan bahwa seluruh data siswa, mahasiswa dan dosen yang akan diajukan untukmenerima bantuan paket data di lembaganya sudah lengkap dan valid.
  • Dokumen SPTJM tersebut ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan masingmasing (Kepala RA/Kepala Madrasah/Rektor/Ketua/Dekan/Direktur) di atas materai 10000.
  • Dokumen SPTJM yang sudah ditandatangani pimpinan masing-masing dan distempel, dimohon untuk dipindai dan filenya diunggah kembali melalui aplikasi EMIS.

Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah melalui EMIS 4.0 dapat disampaikan melalui: live agent EMIS melalui nomor 081147402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp);

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota dan Kepala Satuan Pendidikan yang berada di wilayahnya.

Pimpinan Kopertais dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh pimpinan PTKIS yang menjadi binaannya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

emis