Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM MENKUMHAM RI Tahun Anggaran 2021

Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2021, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), dengan ketentuan sebagai berikut:
I. KRITERIA PELAMAR
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat
yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar
lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan
orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan
dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang
bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala
Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat
sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi
persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
4. Formasi Pegawai
Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri
Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman
ini.
II. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki
kewarganegaraan ganda);
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA / sederajat;
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan
Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021
serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari
(dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri
Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0
bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat
badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat
tes kesehatan;
6. Berbadan sehat,
tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai
kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak
ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya;
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak
ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak
bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bersedia ditempatkan di
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah
Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK
ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan
Pemerintah lainnya;
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi
surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon
Taruna/Taruni;
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan
instansi/ perusahaan lain;
14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai
Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka
1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan
dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b)
dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit
Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan
atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah
masing-masing;
c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan
tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP
minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
III. KUOTA FORMASI
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021) dan sebanyak 50 Taruna/Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, dengan perincian sebagai berikut:
1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 219 Taruna
- Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria =
3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 32 Taruna
- Wanita =
8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria =
4 Taruna
- Wanita =
1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni