Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Surat Edaran Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahun 2020

Surat Edaran Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahun 2020 - Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 28 Februari 2021, masih terdapat sejumlah siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) penerima PIP Tahun 2020 yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud, dana bantuan PIP dan siswa segera dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut dimohon saudara agar segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan kordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
  2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by adress (BNBA) penerima PIP Tahun 2020 yang belum melakukan pencairan dapat di akses dan di download di alamat link https://pipmadrasah.kemenag.go.id/e-monev. Data tersebut juga telah dikirim melalui email bidang pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Provinsi.
  3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2020 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.
  4. Batas waktu pencairan/aktivasi rekening siswa penerima PIP Tahun 2020 paling lambat pada tanggal 25 Maret 2021 sedangkan untuk batas waktu penyampaian dokumen persyaratan pencairan /aktivasi rekening PIP paling lambat tanggal 19 Maret 2021. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi/pencairan rekening, maka dana tersebut akan dikembalikan dan disetorkan ke kas negara.
silahkan unduh file surat edaran pada link berikut:


PIP