Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.
Penelusuran Trending (7 hari terakhir)

Juknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021

Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok  Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, PMA 38/2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategis, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

Pengertian Umum

Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
  2. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  4. Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  5. Pengembangan KKG/MGMP/MGBK adalah unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG/MGMP/MGBK yang mencakup organisasi, program, pengelolaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, dan penjaminan mutu.
  6. Penyelenggaraan KKG/MGMP/MGBK adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG/MGMP/MGBK, seperti tata cara, waktu, tempat dan pelaksana kegiatan.
  7. Kelompok Kerja Madrasah (KKM) adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi dan menjadi pembina KKG/MGMP/MGBK.
  8. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) adalah Kelompok Kerja Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi dan menjadi pembina KKG/MGMP/MGBK.
  9. Pembina adalah pengawas dan kepala madrasah yang membina KKG/MGMP/MGBK di wilayahnya.
  10. Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG/MGMP/MGBK.
  11. Program adalah rencana kegiatan KKG/MGMP/MGBK yang mencakup jangka pendek (1 tahunan) dan jangka menengah (4 tahunan).
  12. Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG/MGMP/MGBK.
  13. Narasumber adalah pembimbing/tutor/pengajar dalam kegiatan KKG/MGMP/MGBK yang dapat berasal dari guru, widyaiswara, dosen atau praktisi pendidikan.
  14. Fasilitator/Guru Inti adalah pembimbing/narasumber/ tutor/pengajar yang berasal dari anggota KKG/MGMP/MGBK yang sifatnya tetap.
  15. Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG/MGMP/MGBK.
  16. Penjaminan mutu adalah sistem yang menjamin mutu pada perencanaan, proses pelaksanaan, dan evaluasi tindak lanjut peningkatan mutu pada program KKG/MGMP/MGBK dengan standar yang ditetapkan.

3. Tujuan

Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru,

kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.

Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/

POKJAWAS ini adalah:

  1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
  2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Persyaratan Penerima Bantuan

Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART); 
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
  4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
  5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
  6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
  7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  9. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:

  • Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  • Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
  • Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.
  10. Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir

D. Bentuk Bantuan Pemerintah

Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja.

Alokasi Dana

Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut:

  1. KKG Rp. 15.000.000 /KKG
  2. MGMP Rp. 30.000.000/MGMP
  3. MGBK Rp. 30.000.000/MGBK
  4. KKM Rp. 30.000.000/KKM
  5. Pokjawas Rp. 30.000.000/POKJAWAS

Adapun ketentuan alokasi dana bantuan mengacu pada ketentuan

berikut: 

  1. Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening kelompok KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
  2. Dana bantuan untuk KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas ditransfer dalam satu tahap (100%).
  3. Dalam hal dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan.
  4. Dalam hal realisasi anggaran bantuan kelompok kerja bisa merujuk pada Satuan Biaya Umum (SBU)/Standar Biaya Masukan (SBM) at cost daerah, terutama yang berasal daerah 3T dengan memperhatikan jarak yang ditempuh guru, (misalnya pulau/pegunungan) di mana mereka harus menggunakan lebih mahal atau jarak jauh moda transportasi dan harus bermalam untuk tiba di lokasi aktivitas.
untuk file lengkap silahkan download disini
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan atas kunjungannya kami sampaikan terima kasih

Jangan Lupa juga gabung dengan Fans Page Facebook kami klik  Info Madrasah

untuk tutorial chanel Youtube silahkan kunjungi di www.TsMedia.com

Untuk gabung Grub Telegram Kami silahkan klik di sini Lingkup Pendidikan

Untuk Gabung Grub Whatsapp I Kami silahkan klik di sini Lingkup Pendidikan

Untuk Gabung Grub Whatsapp II Kami silahkan klik di sini Lingkup Pendidikan

juknis