Evaluasi Diri Madrasah 2020/2021
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan salah satu instrumen
strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk
mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks
pencapaian standar mutu pendidikan. Hasil EDM diharapkan dapat menjadi input
penting dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Madrasah (RKAM) yang disusun oleh masing-masing madrasah setiap tahun.
Dengan demikian, perencanaan dan penganggaran madrasah bukan didasarkan pada
keinginan dan selera saja, melainkan didasarkan pada kebutuhan berdasarkan
hasil EDM.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari EDM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi Evaluasi Diri Madrasah untuk mengetahui kebutuhan dan kelemahan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
C. Manfaat
Pada prinsipnya EDM
adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh
kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk
perbaikan mutu pendidikan
D. Jenjang Admin EDM
Jenjang admin EDM memiliki beberapa tingkatan dengan fungsi yang berbeda,
yaitu:
a. Admin EDM tingkat
pusat.
b. Admin EDM tingkat
provinsi.
c. Admin EDM tingkat
kabupaten/kota.
d. Admin EDM tingkat
madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).
E. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Pusat
Fungsi dan tanggung jawab admin pusat adalah:
a. Memonitor proses implementasi EDM tingkat provinsi,
kabupaten/kota dan madrasah.
F. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Provinsi
Fungsi dan tanggung jawab admin provinsi adalah:
1. Memonitor proses implementasi EDM tingkat madrasah dan kabupaten/kota.
G. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kabupaten/Kota
Fungsi dan tanggung jawab admin kabupaten/kota adalah: 1. Memonitor proses implementasi EDM tingkat madrasah.
H. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admin kepala madrasah adalah: 1. Melakukan
Approval terhadap hasil EDM yang dilakukan oleh
Tim Penjamin Mutu (TPM)
G. Fungsi dan Tanggung Jawab Tim Penjamin Mutu Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admadrasah
adalah: a. Memilih Instrumen EDM b.
Upload Bukti Fisik dalam setiap Instrumen c. Memilih Kegiatan berdasarkan hasil
EDM
H. Akses ke aplikasi EDM
1. Akses secara online Akses ke aplikasi EDM dapat dilakukan secara online
melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android: https://erkamnas.devel.nusatechstudio.com/
I. EDM dan keterkaitannya dengan e-RKAM
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian
mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan
ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8
Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui
aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di
madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk
menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana
peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan
anggaran madrasah (RKAM).
Berdasarkan identifikasi kekuatan dan kelemahan tersebut,
madrasah menentukan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan.
Klasifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan kelebihan dan
kekurangan tersebut adalah:
1. Terhadap indikator kinerja yang telah dicapai:
a. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mempertahankan
capaian yang telah dicapai.
b. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk meningkatkan
capaian yang telah dicapai.
2. Terhadap indikator kinerja yang belum dicapai: Program,
kegiatan dan sub kegiatan untuk menghilangkan/meminimalisir penyebab yang
mengakibatkan tidak tercapai indikator kinerja, sehingga indikator kinerja
dapat dicapai. Program, kegiatan dan
sub kegiatan yang telah diindentifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah, yaitu:
1. Dokumen perencanaan penganggaran jangka menengah madrasah
(RKJM = Rencana Kerja Jangka Menengah), bagi madrasah yang belum memiliki RKJM.
2. Untuk memutakhirkan RKJM yang telah ada. 3. Dituangkan dalam dokumen
perencanaan dan penganggaran tahunan atau RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran
Madrasah).
Dalam aplikasi
e-RKAM, EDM dilaksanakan EDM merupakan salah satu menu yang tersedia dan harus
disusun oleh madrasah sehingga EDM dan RKAM dapat dikerjakan secara online dan
terintegrasi.
.Uraian lebih lengkap tentang EDM dijelaskan lebih lanjut
dalam Pedoman Evaluasi Diri Madrasah sedangkan uraian lebih rinci tentang
keterkaitan antara EDM dan e-RKAM dijelaskan pada modul-modul berikut dari
manual pengoperasian e-RKAM