Pedoman Pendaftran Pendidikan Tinggi untuk Semua menuju Indonesia Maju KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) 20201
PEDOMAN PENDAFTARAN Pendidikan Tinggi untuk Semua menuju Indonesia Maju KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP KULIAH) 20201 - Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di
Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak
Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus
menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar
(PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan
kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan
mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai
pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses
pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas
pembangunan.
Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan
bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi
termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau
KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh
hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan
memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup
bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. Pada
tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan
bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima
KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan
Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan
dengan :
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5
kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah
asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan
ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan
kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).